FE UNY Bahas Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Tujuan ditetapkannya standar penilaian pendidikan ini dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), demikian disampaikan Dekan FE UNY Dr. Sugiharsono, M.Si. pada acara Lokakarya Penyusunan Soal Ujian Akhir Semester Genap 2012-2013 pada Rabu (17/4) yang dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Drs. Budi Sulistya di Auditorium FE UNY. Acara diikuti oleh seluruh Dosen yang mengajar di FE UNY.

Lanjut Sugiharsono, Langkah-langkah penilaian meliputi; Menginformasikan silabus pembelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester, Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran, Mengembangkan instrumen (soal) dan pedoman penilaian (penskoran) sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih, Melaksanakan tes (pilihan/isian) / non tes, Mengolah hasil penilaian (analisis) untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik, Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik, Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran (remedial/pengayaan), Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh serta melaporkan hasil penilaian kepada orangtua/wali peserta didik.

Sementara Ketua Penyelenggara sekaligus Wakil Dekan I FE UNY Prof. Dr. Moerdiyanto, MM mengatakan adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan soal Ujian Akhir Semester (UAS) antara lain; Dosen menyusun soal UAS berdasar silabus, dosen menyampaikan soal ke Kaprodi, Kaprodi menyampaikan soal ke verifikator, verifikator melakukan verifikasi soal, verifikator mengembalikan ke dosen untuk revisi, dosen menyampaikan hasil revisi ke Kaprodi dan menandatangani naskah soal final dan Kaprodi menyerahkan semua naskah soal final kepada WD I FE UNY melalui Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan. (Isti)