PROSEDUR UJIAN TUGAS AKHIR FE UNY SELAMA TANGGAP DARURAT COVID-19

Alur Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir Selama Masa Tanggap Darurat COVID-19 

  1. Mahasiswa mengirimkan secara online file Tugas Akhir yang telah disetujui pembimbing, disertai mengirimkan bukti Bebas Teori dalam bentuk file kepada kaprodi
  2. Kaprodi menunjuk Tim Penguji Dan memastikan jadwal ujian.
  3. Kaprodi mengirimkan data nama-nama Tim Penguji, nama dan NIM mahasiswa yang diuji, judul Tugas Akhir, serta hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan ujian tugas akhir ke Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan untuk memproses SK Penguji.
  4. Kasubag memproses penerbitan SK Penguji dan mengirimkan filenya kepada Kaprodi.
  5. Kaprodi menyerahkan file-file Tugas Akhir dan SK Penguji kepada Penguji, serta SK Penguji kepada mahasiswa.
  6. Tim Penguji dan mahasiswa melaksanakan Ujian Tugas Akhir secara online sesuai waktu yang disepakati.
  7. Sekretaris Penguji menyerahkan file berita acara Ujian Tugas Akhir beserta nilainya kepada Sekretaris Jurusan.
    • Jika mahasiswa tidak lulus Ujian Tugas Akhir, maka kembali ke pembimbing, dan mengulang langkah nomor 1.
    • Jika mahasiswa dinyatakan lulus dengan revisi, mahasiswa melakukan proses revisi dan konsultasi dengan Penguji.
    • Jika lulus tanpa revisi, atau revisi telah selesai, nilai bisa diproses dan diberikan kepada Sekretaris Jurusan.