KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOSEN

Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu "Dosen memiliki kualifikasi akademik minimun;
a. Lulusan Magister untuk program Diploma atau Program Sarjana; dan
b. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana".

Untuk informasi selengkapnya ada di lampiran.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.