Perumusan Model Sertifikasi Manajemen Keuangan Pendidikan di FE UNY

Pendidikan merupakan isu yang tidak pernah usang, berbagai masalah pendidikan selalu menarik untuk didiskusikan. Begitu pentingnya masalah pendidikan tersebut, dalam undang-undang sudah dicanangkan bahwa Pemerintah menyediakan dana sekurang-kurangnya 20% dari anggaran untuk kebutuhan pendidikan. Dana yang besar tersebut memerlukan pengelolaan yang sungguh-sungguh. Berbagai aturan dan pedoman sudah dikeluarkan yang berkaitan dengan dana pendidikan tersebut. Misalnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN). Namun dalam pelaksanaannya tidak sedikit yang menemui kendala atau bahkan dianggap melanggar aturan sehingga harus berurusan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan keuangan yang secara spesifik mengatur dana pendidikan, demikian disampaikan Ketua panitia Abdullah Taman, M.Si. Ak pada acara Workshop Perumusan Model Sertifikasi Manajemen Keuangan Pendidikan Kerjasama Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FE UNY) dengan Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (FDASP) pada Sabtu (6/4) di Auditorium FE UNY. Acara dibuka oleh Dekan FE UNY Dr. Sugiharsono, M.Si. Menghadirkan narasumber antara lain; Guru Besar FE UNY Prof. Suyanto, Ph.D., Guru Besar FEB UGM Prof. Dr. Indra Bastian MBA, Ph.D., Ir. Prima Setiawan, M.B.A. dari USAID, Moh. Mahsun, M.Si.Ak. dan Kepala Sekolah SMA N 2 Yogyakarta Drs. Bashori Muhammad, MM. Acara diikuti sebanyak 100 orang peserta dari berbagai perwakilan Dosen Perguruan Tinggi se-Indonesia dan Guru dari berbagai sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Prof. Suyanto, pengelolaan dana pendidikan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku baik Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk menghindari berbagai penyimpangan. Sekolah memiliki otonomi sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan-aturannya.

Kendala yang ada dalam pengelolaan dana pendidikan, sering terjadi terkait dana pendidikan yang berasal dari dana transfer daerah yaitu konflik atau perbedaan dalam ketentuan yang mengatur bidang pendidikan. Adapun solusinya harus ada kebijakan bersama antar Kementerian atau Lembaga untuk mencari terobosan baru di bidang pengelolaan dana pendidikan sebagai contoh BOS, ujar Prof. Suyanto.

Dana BOS digunakan sesuai dengan Juknis sehingga memperkecil terjadinya penyimpangan. Dana BOS dapat digunakan untuk; pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer, serta biaya lainnya, ungkapnya.

Sedangkan Kepala SMA N 2 Yogyakarta Drs. Bashori Muhammad, MM menyampaikan kendala yang ada di sekolahnya diantaranya; 1). Dana masuk pada awal tahun ajaran sangat terbatas, karena harus lama menunggu disahkannya RAPBS oleh Dinas Pendidikan, 2). Setelah RAPBS disahkan menjadi APBS realisasi pemasukan dana dari orangtua peserta didik tidak bisa ditarget waktunya, sehingga sering lamban dan ini akan menganggu keterlaksananya program, 3). Adanya larangan dari Dinas Pendidikan/Pemerintah Kota agar tidak mengaitkan keterlambatan pelunasan administrasi keuangan orangtua peserta didik dengan urusan akademik/persekolahan dan 4). Sampai tutup buku ajaran masih banyak tunggakan dana yang belum masuk ke sekolah. (Isti)