Kajian Ekonomi Terpadu 2: Menyoal Kinerja Awal OJK

Kajian Ekonomi Terpadu 2

Departemen Sosial dan Politik (Sospol) Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Pusat Kajian Ekonomi Terpadu (PUKET) kembali mengadakan kajian ekonomi terpadu yang bertajuk “Otoritas Jasa Keuangan dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia”. Kajian yang diselenggarakan pada hari Rabu (1/5) merupakan salah satu rangkaian dalam rangka memperingati Hari Pendidikan. “Sebagai mahasiswa ekonomi, sekarang sudah tidak jamannya turun aksi ke jalan, lebih baik diskusi di dalam ruangan dan mengkritisi kebijakan dengan kajian-kajian semacam ini”, ujar Siswanto, M.Pd, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi UNY.

Sebagai pembicara utama dalam kajian ekonomi terpadu, adalah Mohammad Juhfrin, Analis Senior Direktorat Komunikasi dan Hubungan Internasional Otoritas Jasa Keuangan RI. Sedangkan pembicara kedua dari seorang akademisi dan juga pakar ekonomi FE UNY, Supriyanto, M.M. 

“Otoritas Jasa Keuangan ini sendiri baru memasuki hari kedua, dan ini masih sibuk-sibuknya jalan-jalan untuk sosialisasi. Hari ini di Yogyakarta, dan keesokan harinya ke Gunungkidul,” ujar Moh. Juhfrin saat ditemui di sela-sela istirahat di Hotel Sahid Raya Jogja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. OJK didirikan berlatar belakang adanya ketidakteraturan pada lalu lintas keuangan secara makro. Ketidakteraturan tersebut karena kurangnya batasan-batasan untuk mendirikan lembaga keuangan. “Mendirikan bank itu mudah. Tidak harus seorang milyuner, yang penting punya duit untuk setor modal saja, sudah bisa mendirikan bank”, papar analis senior OJK tersebut.

Saat ini OJK memasuki tahun yang kedua. Di tahun pendirian yang pertama, tepatnya pada akhir Desember 2012, OJK telah mengambil alih tugas dan wewenang Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Dan untuk tahun ini, OJK akan mengambil tugas pengawasan keuangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). “Bapepam-LK sudah di non aktifkan, pegawainya sudah dialihkan ke dalam OJK, sedangkan tahun ini OJK bukannya membubarkan BI, akan tetapi mengambil alih tugas pengawasan BI”, kata Moh. Jufrin.

“Memasuki tahun kedua, nampaknya OJK belum memberikan pengaruh yang berarti pada perekonomian Indonesia, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada kondisi perekonomian khususnya di bidang keuangan Indonesia”, papar Supriyanto, M.M. Akademisi ini menjelaskan, lembaga keuangan pada saat ini layaknya jamur yang tumbuh subur di musim hujan. Adanya kondisi demikian tersebut, dikhawatirkan akan memberikan kesempatan pada permasalahan seperti kasus BLBI yang diberikan pada Bank Century.

“Sudah banyak guyon yang menyatakan BI adalah sarang penyamun, kalau nanti pegawainya sebagian dari lembaga tersebut, diharapkan OJK juga tidak menjadi sarang penyamun pula”, sentil akademisi yang juga praktisi di bidang ekonomi tersebut. “Dalam memajukan perekonomian Indonesia khususnya di bidang keuangan, diharapkan OJK menjalankan fungsinya secara tegas, dan professional, “tandasnya.

Sebagaimana diketahui, OJK sendiri merupakan badan Independen yang mengawasi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Badan bentukan parlemen ini nantinya akan membawahi dan mengambilalih fungsi dan wewenang keuangan Bapepam-LK dan BI. Pegawai dari kedua lembaga tersebut nantinya yang akan menjalankan roda penggerak OJK dalam fungsi pengawasannya. Dan sampai saat ini, OJK masih membuka kesempatan berkarir bagi anak bangsa yang tertarik berkarya di bidang keuangan. (ap)