Genjot Penerimaan Pajak, Tax Center UNY Sosialisasikan E-Form

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sering menjadi kendala bagi kebanyakan orang. Padahal target penerimaan pajak setiap hari mengalami kenaikan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DIY melakukan berbagai inisiatif agar target tahunan bisa tercapai. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis pengisian SPT di berbagai instansi dan lembaga masyarakat. Fakultas Ekonomi (FE) UNY melalui Tax Center UNY bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Pajak DIY mengadakan Bimtek Pengisian SPT Tahunan PPh, Rabu (28/2) lalu.

Dengan bimbingan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak DIY, Sanityas Jukti Prawatyani berharap target penerimaan pajak di DIY bisa lebih baik dari tahun kemarin. “Target tahun kemarin Rp 5,167 triliun, dan terealisasi Rp 4,378 triliun. Untuk tahun ini, target ditingkatkan menjadi Rp 5,483 triliun,” ungkap Tyas.

“Pendapatan Asli Daerah DIY masih kurang mencukupi belanja daerah. Sumber pemasukan daerah dari beberapa pos masih harus dibantu dari pos lainnya, terutama pajak. Tingkat kepatuhan pajak pada 2017 yang secara keseluruhan mencapai 92% masih bisa ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Pada kali ini, Kanwil Ditjen Pajak DIY turut mengenalkan sistem e-form sebagai inovasi pelaporan setelah e-filing, e-billing, dan e-faktur. Berbeda dengan e-filing, e-form tidak mengharuskan online saat pengisiannya. “Pengisian bisa dilakukan secara offline. Jika masih ada data yang belum dimasukkan, file bisa disimpan terlebih dulu dan dilanjutkan lain waktu. Setelah SPT selesai diisi, baru online lagi untuk mengunggah ke server DJP. Hanya saja, e-form diperuntukkan bagi pelapor dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun atau pengguna SPT 1770 dan SPT 1770S,” terang Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Ditjen Pajak DIY, Mohammad Fuad.

Dekan FE UNY Sugiharsono menyampaikan pentingnya berkontribusi dalam bernegara melalui pajak. “Negara bisa menyelenggarakan kegiatan salah satunya berkat pajak yang kita bayar. Jika negara tidak mampu menyelenggarakan kegiatan, maka ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pesannya. (fadhli)