Dirjen Pajak Sosialisasikan Pajak 1% untuk UMKM

Pajak merupakan sumbangsih warga negara setelah kemerdekaan untuk tetap menjaga kelangsungan negara. Negara membutuhkan dana yang cukup untuk membiayai pelayanan umum masyarakat. Lebih dari 60% unsur APBN merupakan sumbangan pajak. Oleh karena itu, kesadaran warga untuk terus berkontribusi terhadap penyetoran pajak menjadi urgen. Bahkan seandainya semua warga di Jogja membayar pajak, mereka hanya perlu menyetor Rp 8.500,- per orang. Demikian diungkapkan Rindang Tri Anggoro dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dalam acara Sosialisasi PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak 1% untuk Wajib Pajak dengan Omzet Kurang dari 4,8 Milyar per tahun di Auditorium Fakultas Ekonomi UNY, Rabu (18/12) lalu. Dengan moderator Endra Murti Sagoro, S.E., M.Sc., kuliah umum perpajakan tersebut dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa Jurusan Pendidikan Akuntansi.

“Secara umum, kesadaran masyarakat masih rendah. Masih sedikit wajib pajak yang melapor dan menyetor. Padahal pajak menyumbang 1000 Trilyun rupiah dari 1600 Trilyun APBN tahun ini,” tambah Rindang. “Dengan adanya PP No. 46 Tahun 2013 tentang PPh 1% ini, diharapkan penerimaan pajak dari kalangan UMKM makin meningkat sehingga kesempatan untuk menyejahterakan masyarakat juga meningkat,” tambahnya.

Siapa yang dikenai pajak ini? “Wajib pajak Non-Badan Usaha Tetap yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal. Pedagang kaki lima yang membuka warung di pinggiran jalan dengan tenda bongkar pasang atau yang membuka lapak di fasilitas umum seperti trotoar tidak termasuk dalam wajib pajak ini,” terangnya.

Pajak masih menjadi bahan obrolan yang konotasinya negatif di sebagian kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan ulah sebagian oknum yang menilep uang pajak. “Setorkan langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk Kantor Pajak, bukan ke orang atau pegawainya. Dari jumlah pegawai sebanyak 31 ribu orang, tentu sangat mungkin terdapat oknum,” jelasnya. (fadhli)