D3 Sekretari Tindak Lanjuti Perumusan Kurikulum Berbasis KKNI

Diskusi

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan acuan dalam penyusunan pencapaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional. Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia, di mana lulusan SMP ada pada level 1, dan lulusan S3 pada level 9. Hal ini dipaparkan oleh Dr. Wagiran, M.Pd. dalam forum akademik yang diadakan Program Studi D3 Sekretari Fakultas Ekonomi (FE) UNY di Ruang Laboratorium Praktikum Pendidikan Administrasi Perkantoran, Jumat (6/12) lalu. Dr. Wagiran yang juga merupakan Ketua Jurusan Pendidikan Teknik Mesin Fakultas Teknik (FT) UNY ini menjadi narasumber tunggal dalam forum yang merupakan tindak lanjut workshop tingkat fakultas sebelumnya untuk membantu menggali lebih dalam mengenai perumusan kurikulum yang berbasis KKNI. Turut hadir dalam diskusi ini Ketua Jurusan Pendidikan Administrasi Perkantoran, Joko Kumoro, M.Si., Ketua Program Studi D3 Sekretari Rosidah, M.Si., serta didampingi Muslikhah Dwihartanti, SIP., dan Purwanto, M.Pd.

“Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini dialami seperti overlapping antara mata kuliah satu dan yang lain, atau ada keterampilan yang justru terlewat oleh semua mata kuliah,” ungkap Joko Kumoro dalam sambutannya.

Kaitannya dengan level kualifikasi akademik SDM Indonesia, Wagiran menjelaskan bahwa lulusan D3 ada pada level 5. “Pada aspek kemampuan kerja, seorang lulusan D3 harus mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur,” jelasnya.

“Pada aspek penguasaan pengetahuan, mereka harus menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Pada aspek kemampuan manajerial, mereka harus mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Yang terakhir, pada aspek sikap dan tata nilai, seorang lulusan D3 harus bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok,” paparnya lebih lanjut.

Selain itu, Wagiran juga menjelaskan bahwa penyusunan kurikulum berbasis KKNI ini akan banyak melibatkan asosiasi Prodi. “Masukan-masukan dari asosiasi dan para stakeholder beserta kebijakan dari masing-masing universitas dan prodi inilah yang menjadi bahan selanjutnya dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI,” jelasnya.

“Setelah mendapat masukan, maka akan dilakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, Threats) dan tracer study yang melahirkan profil lulusan. Setelah itu, ditentukan learning outcomes,” terangnya.

Pelaksanaan KKNI ini melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes (LO), Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka Kurikulum, dan Penyusunan Rencana Perkuliahan. (fadhli)